Desa merupakan tulang punggung birokrasi pemerintahan paling bawah. Besarnya peran serta desa dalam pelayanan publik karena desa berhadapan langsung dengan masyarakatnya. Kebutuhan akan pelayanan prima sebagaimana spirit good governance dalam tata kelola pemerintahan khususnya pemerintah desa harus diterapkan oleh semua Pemerintah Desa. Melalui konsep pelayanan desa satu pintu atau one gate policy semua produk pelayanan desa dirancang seperti alur bisnis corporate.
Mari kita kikis bersama opini warga masyarakat yang memberikan penilaian terhadap Pemerintahan Desa bahwa selama ini terkesan alur birokrasi pelayanan di desa dinilai mahal dan berbelit-belit. Pemdes harus membuat daftar tarif pungutan pelayanan serta menyiapkan loket terpadu. Tugas pokok kepala urusan didesa akan di disposisi dari loket sesuai jenis fungsi tugasnya serta kepastian waktu pelayanan. Fungsi kepala dusun sesuai khas karakteristik pemerintahan desa juga tidak dihilangkan.
Pamong yang ngemong didesa melalui kadus menjadi fasilitator masyarakat yang tidak dapat langsung ke loket pelayanan, tetapi Kadus wajib menyampaikan standarisasi harga dan target waktu pelayanan sesuai SOP dan SPM. Kelebihan pembayaran tarif sesuai ketentuan secara akuntabel bila masyarakat berkenan bisa untuk kesejahteraan para Kadus sebagai transpot pengurusan. Sehingga watak desa yang khas dengan pamong desa dan masyarakat yang diemongnya tidak akan hilang secara kultur dan kearifan lokalnya.
Pamong yang ngemong didesa melalui kadus menjadi fasilitator masyarakat yang tidak dapat langsung ke loket pelayanan, tetapi Kadus wajib menyampaikan standarisasi harga dan target waktu pelayanan sesuai SOP dan SPM. Kelebihan pembayaran tarif sesuai ketentuan secara akuntabel bila masyarakat berkenan bisa untuk kesejahteraan para Kadus sebagai transpot pengurusan. Sehingga watak desa yang khas dengan pamong desa dan masyarakat yang diemongnya tidak akan hilang secara kultur dan kearifan lokalnya.
Penerapan one gate policy ini merupakan ikhtiar kecil agar pelayanan kepada masyarakat semakin meningkat. Konsep ini digagas mengingat kultur masyarakat Desa yang sudah semi kota.
Desa harus menjadi pusat kemajuan dari sinilah perlu dibangun fasilitas untuk memenuhinya, misalnya Masjid, Pasar, Puskesmas, Lapangan, sarana pendidikan dan lainnya.
Idealnya sebuah desa Mandiri dicirikan oleh adanya sebuah bangunan Masjid dan Pasar. Masjid untuk sholat berjamaah dan merumuskan masalah, dan pasar untuk mempermudah kegiatan ekonomi masyarakat.
Ide ini dilakukan oleh Rosulullah SAW, yaitu ketika Rosulullah SAW hijrah, maka yang pertama kali dibangun adalah Masjid, kemudian membangun Pasar. Dalam konteks saat ini didukung oleh sarana kesehatan Puskesmas, sarana pendidikan dan lainnya. Sehingga pertumbuhan di desa tidak hanya maju secara ekonomi dan lainnya melainkan dimbangi juga dengan ketaatan kepada Allah SWT.
Hal ini akan berdampak mendorong tumbuh dan berkembangnya prakarsa dan swadaya gotong royong masyarakat, meningkatkan kapasitas kelembagaan dan organisasi yang berakar pada masyarakat desa dan membangun sinergi berbagai kegiatan pembangunan yang dilaksanakan di desa dalam konteks kewilayahan.
Disamping itu, mendorong tumbuhnya kesadaran sosial dengan wujud kesetiakawanan sosial dalam konteks pembangunan desa, dan meningkatkan peran dan fungsi lembaga masyarakat terutama dalam menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap pelaksanaan program-program pembangunan desa.